Terungkap, Ini Alasan Pengusaha Ogah Investasi KPBU di IKN

Iqbal Dwi Purnama
Pengusaha enggan berinvest KPBU di IKN Nusantara. (Foto: Dok. PUPR)

Menurut Dhony, regulasi ini menjadi dilema bagi badan usaha. Di satu sisi, pemerintah meminta bantuan untuk mendukung program dan pembangunan. Namun, di sisi lain rawan terjerat kasus korupsi.

Belum lagi, menurutnya, tidak ada doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) yang melindungi direksi perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, meskipun keputusan tersebut sebenarnya mendukung kegiatan pemerintah.

"Itu kerugian negara berapa saja, langsung saja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule. Kalau mampu ya mampu, makanya kalau mau ya bangun sendiri," tambahnya.

Dhony menilai, potensi KPBU, seperti di IKN sebenarnya cukup besar. Namun badan usaha enggan untuk mengambil keputusan bisnis seperti investasi jika berurusan dengan kerja sama pemerintah.

"Kita waktu itu kerja keras untuk mempersingkat waktu (proses KPBU) yang seharusnya 1–2 tahun, bisa menjadi 6 bulan. Sampai saat ini kayaknya, mungkin saya salah, belum ada yang pecah telur, sudah 3 tahun. Ada rasa takut, takut, takut," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm

Keuangan
3 hari lalu

Galeri Investasi Binaan MNC Sekuritas Universitas MH Thamrin Ajak Mahasiswa Jadi Investor Adaptif

Keuangan
6 hari lalu

MNC Asset Management dan Ayovest Resmi Kerja Sama Pemasaran Reksa Dana

Nasional
7 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal