Tarif Ojek Online Naik Mulai Besok, Segini Besarannya

Ikhsan Permana SP
Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022. (Foto: Antara)

Berikut rincian tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Bisnis
2 bulan lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Nasional
3 bulan lalu

DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah 

Nasional
3 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal