Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Suparjo Ramalan
Tarif ojek online batal naik hari ini

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru ojek online alias ojol pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Penerapannya diundur karena dibutuhkan waktu untuk sosialisasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangannya, yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, menurut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak. 

Dia menjelaskan setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Viral Tebusan Rp250.000 untuk Motor Ojol yang Diangkut, Dishub DKI: Hoaks!

57 tahun lalu

Viral Ojol Panjat Truk Dishub Jaktim, Petugas Kembalikan Motor Lewat Pendekatan Humanis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal