Tak Lagi Jadi IKN, DKI Diusulkan Jadi DI Jakarta Raya

Suparjo Ramalan
Tugu Monas yang menjadi ikon Ibu Kota. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - DKI Jakarta diusulkan menjadi Provinsi Daerah Istimewa (DI) Jakarta Raya setelah tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). Usulan itu, disampaikan Komite Kajian Jakarta (KJJ).

Dalam kajiannya, KJJ menyatakan, konsep Provinsi DI Jakarta Raya merupakan hasil penyatuan dengan wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

KJJ menilai penggabungan antara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dalam satu payung pemerintahan Provinsi yang baru diperlukan ke depan. 

Direktur Eksekutif KJJ, Syaifuddin, menjelaskan ada beberapa pertimbangan perlu adanya Daerah Istimewa Jakarta Raya. Salah satunya, Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia. 

Dalam kajian KJJ, penggabungan antara Jakarta dan wilayah Jabodetabek lain akan memberikan kepastian atau jaminan bagi pertumbuhan makro ekonomi Indonesia, secara khusus di kawasan Jakarta dan sekitarnya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lampu di Sejumlah Titik Jakarta akan Dipadamkan 1 Jam Sabtu Ini, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 29 Derajat Celsius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal