JAKARTA, iNews.id - Pesawat masih menjadi transportasi pilihan masyarakat saat pergi berlibur, termasuk saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut karena pesawat dianggap lebih menghemat waktu perjalanan.
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Nataru tahun ini. Hal ini bertujuan agar para penumpang tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.
Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru:
1. Patuh protokol kesehatan
Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.