Syarat Perjalanan Libur Nataru: Vaksinasi Lengkap dan Wajib Tes Antigen 

azhfar muhammad
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa syarat perjalanan libur Nataru akan diperketat, dengan wajib vaksin dua kali dan hasil Antigen negatif. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Adapun untuk syarat pelaku perjalanan di masa libur Nataru, pelaku perjalanan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan vaksin dua kali dosis dan harus menunjukan surat tes Antigen negatif 1x24 jam. 

“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021). 

Menko Luhut menambahkan, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” kata dia.

Dia menegaskan, untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?

Nasional
16 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
24 hari lalu

Luhut Tolak Toba Pulp Lestari: Kerusakan Hutan Terbesar di Tapanuli karena TPL!

Nasional
31 hari lalu

10,2 Juta Orang Naik Pesawat selama Libur Nataru, Ini Tujuan Favoritnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal