Stafsus Menkeu Benarkan Kantor Pajak Punya Debt Collector, Tapi Ada Prosedur

Anggie Ariesta
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) seolah tak henti menghadapi sorotan negatif. Setelah kasus Rafael Alun Trisambodo, Ditjen Pajak kembali dikejutkan dengan pengakuan artis Soimah soal penagihan pajak

Menurut Soimah, dia pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilannya. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akhirnya buka suara terkait hal itu. 

Menurut Yustinus, kantor pajak memiliki 'debt collector' berupa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang. JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.

"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," tulis Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Staf Kementerian Keuangan itu sendiri mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, ia menyebut Soimah tak pernah diperiksa kantor pajak maupun memiliki utang pajak.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
11 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
24 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
25 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal