Stafsus Edhy Prabowo: Aturan Lobster Untungkan Semua Pihak

Taufik Fajar
Nelayan Aceh menunjukkan hasil panen lobster yang dibudidayakan. Pencabutan larangan ekspor benih lobster oleh Kementerian KKP dinilai menguntungkan nelayan. (Foto: Ant)

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," katanya.

Dia mengungkapkan saat pengambilan benih lobster dilarang, penyeludupan terus berjalan. Hal tersebut nelayan, pembudidaya, dan negara dirugikan. Berdasarkan data PPATK, nilai kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.

Di samping itu, ujar dia, larangan menangkap benih lobster memicu masalah sosial di tengah masyarakat. Ada nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi.

Ardi mengatakan, Edhy tak hanya mementingkan manfaat ekonomi soal lobster. Isu Keberlanjutan dan kelestarian lingkungan dipertimbangkan.

"Penangkapan benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya di wilayah konservasi," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

Megapolitan
30 hari lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Nasional
31 hari lalu

Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Turun Tangan Investigasi

Nasional
3 bulan lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal