Sri Mulyani Pastikan Tindak Lanjuti Laporan PPATK, 352 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman Disiplin

Anggie Ariesta
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. Hal ini terkait laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 964 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.

"Nah kalau hukuman disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, hukuman terberat dalam PP tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurutnya, terdapat beberapa laporan dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun atau tidak ditemukan informasi lebih lanjut, atau informasi terebut menyangkut pegawai yang bukan dari Kemenkeu.

"Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH (aparat penegakan hukum), nanti Pak Mahfud akan menyampaikan karena Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau kepolisian," tuturnya.

Untuk saat ini, Kemenkeu bekerja sama dengan ketiga aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum.

Namun, Sri Mulyani tidak merinci apakah benar dalam surat itu terdapat informasi mengenai keberadaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun seperti yang diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Rizky Billar Marah Besar usai Dituding Numpang Hidup ke Lesti Kejora, Bongkar Harta Kekayaan!

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal