Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Screenshot IG Sri Mulyani)

Dia menjelaskan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. 

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

"Pahami bahwa pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos," tutur Nirwala.

Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.

“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai,  pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” ungkap  Nirwala.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Jatim
2 tahun lalu

Viral Curhat TKW Hong Kong sampai Nangis, Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp800.000

Nasional
20 jam lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

Megapolitan
1 hari lalu

Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov Jakarta Gelar Kerja Bakti Serentak Libatkan 171.134 Orang

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal