Soal Data Penumpang Bocor, Bamsoet Desak Pemerintah Minta Penjelasan Lion Air

Rahmat Fiansyah
Lion Air. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah didesak bersikap soal kebocoran data penumpang Lion Air Group. Penyebarluasan data pribadi penumpang maskapai berlogo kepala singa tersebut dinilai tidak etis.

Ketua DPRBambang Soesatyo mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan menuntut penjelasan sekaligus pertanggungjawaban Lion Air atas kasus tersebut. Dia menilai, kasus ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2019).

Dia menilai, pemerintah perlu memperhatikan karena data puluhan juta penumpang WNI telah dikuasai atau disimpang oleh pihak asing. Pasalnya, data sensitif yang berisikan KTP hingga paspor tersebut tersebar di forum internet luar negeri dan disimpan Amazon Web Services (AWS).

"Tanpa bermaksud menuduh, semua data itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu," tuturnya.

Bamsoet menilai, Indonesia memang belum memiliki aturan khusus soal perlindungan data pribadi. Namun pasal 26 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE menyatakan, penggunaan data pribadi untuk kepentingan media elektronik memerlukan persetujuan dari pemilik data. Dengan kata lain, pelanggaran tersebut bisa digugat.

Selain itu, menurut Bamsoet, kebocoran data tersebut juga berpotensi melanggar aturan lain yaitu PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP itu ditegaskan bahwa data pribadi harus seizin pemilik data.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rupiah Anjlok, Maskapai Penerbangan Masuk Survival Mode hingga Pangkas Rute Tak Efisien

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal