Soal Kemasan Polos Rokok Dkk, Ini Kata Kemenperin

Rully Ramli
Kemasan rokok polos. (Foto: Yahoo News)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha, terutama industri hasil tembakau (IHT) dan industri makanan dan minuman (mamin) khawatir dengan tren kemasan polos untuk produk (plain packaging), termasuk rokok. Beberapa negara di dunia sudah memberlakukan aturan tersebut.

Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Djati Ertanto Mogadishu menjamin pemerintah tidak akan menerapkan aturan kemasan polos dalam waktu dekat.

Menurut Djati, kontribusi IHT dan industri mamin terhadap perekonomian Indonesia sangat besar. Dengan demikian, aturan yang akan berdampak pada sektor industri tersebut harus dipikirkan secara matang.

"Kalau ada regulasi yang memberikan dampak signifkan, tidak akan luput dari assessment. Kalau (aturan) plain packaging masih jauh," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Berdasarkan data Kemenperin, kontribusi industri mamin terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 36 persen sementara IHT menyumbang 6 persen PDB nasional.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

57 tahun lalu

Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok

57 tahun lalu

MNC University Gandeng BPSDMI, Perkuat SDM Industri di Era Digital den Vokasi

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal