Skripsi Diganti Business Plan, Partai Perindo: Tumbuhkan Kreativitas Wirausaha

Dimas Choirul
Logo Partai Perindo. (FOTO: ISTIMEWA)

"Hal ini juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah-daerah," pungkas Caleg DPR RI Dapil 2 Sumatera Selatan itu.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Melalui aturan baru ini, mahasiswa D-4 atau S-1, S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan. Melalui peraturan ini, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Aturan baru ini tentunya menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Karena, selama ini mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
11 hari lalu

Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Nasional
14 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Megapolitan
14 hari lalu

Jelang Verifikasi 2027, DPD Partai Perindo Jaktim Matangkan Struktur lewat Rakorda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal