Siap-siap, Bank dan Pengembang Rumah Subsidi yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

Iqbal Dwi Purnama
BP Tapera bakal memberikan sanksi kepada bank dan pengembang rumah MBR yang melangsungkan akad tapi rumah belum layak huni. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun, sanksi yang disiapkan BP Tapera berupa mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank hingga pengembang untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang mulai berlaku pada tahun 2024 jika ditemukan lagi akad rumah MBR yang belum rampung dikerjakan.

"Tahun depan jika kami temukan masih terdapat rumah yang belum siap huni saat akad, maka kami akan mengeluarkan sanksi bagi bank dan pengembang. Mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan akan dilakukan secara bertahap,” ucap Adi.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023 realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2023 tercapai sesuai target sebesar 229.000 unit. Catatan ini dicapai lebih awal 13 hari dibandingkan dengan target FLPP pada tahun 2022 sebesar 226.000 unit.

Untuk 2024, Adi menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyaluran dana FLPP yang harus dicapai sebanyak 166.000 unit. Namun sesuai arahan dari pemerintah, target tahun depan berpotensi menuju ke 220.000 unit. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Maruarar Siap Bangun Rusun MBR di Meikarta: Sudah Lapor Presiden

Nasional
21 hari lalu

Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278.865 Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial 

Health
24 hari lalu

Banyak Nakes Tinggal di Pengungsian, Menkes Janjikan segera Rehabilitasi Rumah!

Health
27 hari lalu

Rumah: Tempat Keluarga Mengurai Beban dan Menemukan Kekuatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal