Senat Setujui Penangguhan Plafon Utang, AS Terhindar dari Gagal Bayar

Dovana Hasiana
Senat AS telah mengesahkan Undang-Undang (UU) untuk menangguhkan plafon utang pemerintah senilai 31,4 triliun dolar AS dan membatasi pengeluaran pemerintah. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) pada, Kamis (1/6/2023) waktu setempat, telah mengesahkan Undang-Undang (UU) untuk menangguhkan plafon utang pemerintah senilai 31,4 triliun dolar AS dan membatasi pengeluaran pemerintah. Hal ini untuk mengakhiri ancaman gagal bayar AS yang diprediksi akan mengguncang pasar keuangan dunia. 

Mengutip Reuters, dengan disahkannya UU tersebut, langkah selanjutnya ada di tangan Presiden AS Joe Biden, yang sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan Ketua DPR AS, Kevin McCarthy. Biden berencana untuk segera menandatangani kesepakatan tersebut sebelum batas akhir pada 5 Juni mendatang. 

“Kami menghindari gagal bayar malam ini,” ujar Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer dikutip, Jumat (2/6/2023). 

Adapun, UU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 63-36 yang dilakukan oleh orang-orang moderat di kedua partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik.

Sebelum pemungutan suara, para senator membahas hampir belasan amandemen dan menolak amandemen tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Trump Tolak Tawaran Putin Perpanjang Kesepakatan Nuklir AS-Rusia New START

Internasional
6 jam lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
6 jam lalu

AS dan Iran Akhirnya Berunding Hari Ini

Internasional
9 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal