Sektor Terdampak Larangan Mudik Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel, pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021).

Insentif yang diberikan juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.

"Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe, di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," ujarnya.

Dia menambahkan, masing-masing usaha disilakan berkomunikasi dengan perbankan agar bisa mendapatkan insentif tersebut. Pemerintah juga akan terus memonitor perkembangan pemberian insentif.

"Jadi bisa bicara dengan perbankan masing-masing. Dan Himbara maupun Perbanas sudah dikomunikasikan dan kita akan monitor satu per satu untuk yang mengajukan restrukturisasi tersebut," tandasnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Wagub Jabar: Aturan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 untuk Kemaslahatan

8 jam lalu

Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK: Punya Produk Berbeda

6 hari lalu

Pabrikan Otomotif Minta Insentif Lebih Adil, Tak Hanya untuk Mobil Listrik

11 hari lalu

AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Team KSEI Rebut Signature Trophy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal