Sejarah THR di Indonesia, Awalnya Hanya Berlaku untuk PNS

Iqbal Dwi Purnama
Sejarah THR di Indonesia cukup panjang, di mana istilah tersebut telah digunakan sejak tahun 1951. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Memasuki perayaan Idul Fitri 1444 H identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun, saat ini ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR ternyata memiliki sejarah yang panjang, istilah tersebut bahkan sudah digunakan setidaknya sejak tahun 1951, yang saat itu bertepatan dengan pelantikan kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.

Selepas adanya pelantikan tersebut, Presiden RI Soekarno kala itu memiliki sebuah ide untuk memberikan uang kompensasi saat hari raya alias THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengaturan THR awalnya memang hanya diperuntukkan para PNS.

Ide Soekarno tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Aturan tersebut menjadi landasan negera untuk membayarkam THR setiap tahunnya.

Tidak lama berselang, kebijakan tersebut muncul dan akhirnya para pekerja atau buruh melakukan aksi demontrasi dan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama dan adil kepada para pegawai PNS maupun swasta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
All Sport
6 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
19 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Soccer
2 bulan lalu

Filosofi Emas Trofi Soekarno Cup 2025: Simbol Gotong Royong dan Semangat Pemuda Indonesia

Soccer
2 bulan lalu

Soekarno Cup II 2025 Resmi Dibuka! Liga Kampung Hadirkan Nuansa Budaya Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal