Satgas Tim Transisi Prabowo Rekomendasikan Hapus PPN Perumahan, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. (Foto: iNews.id/Atikah Umiyani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan PPN menjadi 12 persen tergantung keputusan pemerintahan selanjutnya.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Pinjam Fasilitas Negara untuk Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Andi Gani: Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Besok

57 tahun lalu

Prabowo Cerita 2 Angka Beruntung di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul

57 tahun lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal