Sanksi Denda Truk ODOL di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Athika Rahma
Sanksi denda truk ODOL di Indonesia lebih rendah dibanding negara lain.

SURAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sanksi denda bagi truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain. 

Contohnya, dia mengungkapkan, untuk pengusaha jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya Rp24 juta. Sementara di negara lain, sanksi truk ODOL di atas Rp100 juta, seperti Rusia mencapai Rp120 juta.

"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi. Jadi masih untung itu pengusaha," kata dia kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Karena itu, menurutnya, perlu ada revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda tersebut. Jika tidak, maka pelaku di balik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran dengan bebas.

"Tentunya ODOL ini harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan," ujar Djoko. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Kepastian Hukum dan Implementasi Bertahap

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

57 tahun lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal