Sambut Hari Pahlawan, KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 24 Perjalanan KA Gratis untuk Guru dan Nakes

Muhammad Refi Sandi
Dalam rangka menyambut hari Pahlawan, KAI Daop 1 Jakarta siapkan 24 perjalanan KA gratis untuk guru dan nakes. (foto: KAI Daop 1 Jakarta)

Lebih lanjut, berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk Voucher Tiket KA Gratis untuk guru, tenaga kesehatan dan veteran: 

1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini s.d tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer 

2. Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter. 

3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) 

4. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen. 

5. Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas / surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran. 

6. Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersediaan tempat duduk masih ada. 

7. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran. 

8. Voucher tidak bisa dipindah tangankan. 

9. Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas dan tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya 

10. Biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher (KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan) 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 menit lalu

Guru Diduga Lecehkan Siswi di Jaktim, Pramono: Tindak Tegas Tak Ada Kompromi!

Nasional
3 hari lalu

Viral Konten Guru dan Siswi SD Sukabumi Diduga Child Grooming, Ini Reaksi Keras KPAI

Nasional
8 hari lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Megapolitan
11 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal