Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PPKM, Cek Syaratnya

Anggie Ariesta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan operasional restoran, meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengizinkan mal dan restoran dibuka dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. 

Meski demikian, Airlangga mengatakan, ada perbedaan aturan atau syarat untuk operasional restoran di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. 

Menurut dia, restoran yang dapat menerima pengunjung dengan layanan makan di tempat hanya yang berada di wilayah PPKM level 3, yakni di luar Jawa dan Bali. 

"Meski boleh buka, pengunjung mal dan restoran di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat," kata Airlangga, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
14 hari lalu

Ngeri! Baku Tembak 2 Kelompok Pemuda di Mal, 2 Orang Tewas

19 hari lalu

Gelar Resepsi Pernikahan di Mal, Pinkan Mambo-Arya Khan Tak Sediakan Makanan untuk Tamu

31 hari lalu

Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya

2 bulan lalu

Mal di Iran Terbakar Hebat, 11 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal