Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan, BPKN Minta Aturan Lebih Rinci Terhadap P2P Lending

Anggie Ariesta
BPKN RI meminta adanya aturan lebih rinci mengenai kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta adanya aturan lebih rinci mengenai kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) Lending. Hal ini terkait dengan kasus dugaan penipuan bisnis online dengan modus pinjaman online (pinjol) yang dialami ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB)

Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai, pemangku kepentingan perlu membuat aturan yang lebih rinci dan pengawasan lebih ketat terhadap P2P Lending atau fintech legal dan ilegal, dan sosialisasi serta penindakan P2P Lending ilegal.

"Selain itu, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif, serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P Lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme," ujar Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).

Rizal menambahkan, aduan dan laporan terkait investasi bodong ke BPKN setiap tahunnya selalu ada dan bervariasi jumlahnya. Dia menyebut, kasus yang dialami mahasiswa IPB akan memperburuk profil perlindungan konsumen Indonesia. 

"Masalah ini saya mau bilang bahwa kejadian di IPB memperburuk profil perlindungan konsumen di Indonesia," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Internet
9 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
11 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Nasional
12 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal