Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Istimewa)

OJK ingin memastikan para finfluencer bersikap jujur ketika bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan. Dalam rancangan aturan tersebut, finfluencer diwajibkan mengungkapkan apabila mereka menerima kompensasi.

“Ketika mereka melakukan endorse produk, jangan dibilang saya menggunakan ini, padahal sebenarnya dibayar,” kata dia. 

Dia juga menilai regulasi ini diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap testimoni finfluencer yang tampak sebagai pengalaman pribadi. 

Menurutnya, kehadiran aturan ini akan mempertegas kewajiban finfluencer dalam mendeklarasikan bentuk kemitraan mereka dengan industri jasa keuangan. 

“Kita harus minta mereka mendeclare apakah mereka itu memang dibayar ketika ada orang masuk karena rekomendasi mereka dan seterusnya,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

AAMAI Gelar Wisuda Profesi ke-32, MNC Life Tegaskan Kepatuhan dan Tata Kelola Sesuai Regulasi OJK  

Nasional
3 bulan lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
3 bulan lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Keuangan
3 bulan lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal