PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan Ngemplang Utang Bank

Suparjo Ramalan
PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur, dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti terancam digugat perkara kredit macet kepada MNC Bank. (Foto: Ilustrasi/MPI).

Menurut Zainuddin, atas kondisi tersebut, MNC Bank telah memberikan somasi, namun karena debitur tidak kooperatif akhirnya MNC Bank melakukan lelang terhadap jaminan Villa Eureka pada Desember 2019.

Meski demikian, hasil lelang terhadap agunan fixed asset tersebut ternyata belum dapat melunasi seluruh kewajiban PT Primadaya Sakti kepada MNC Bank.

"Guna penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti tersebut, MNC Bank akan melakukan langkah hukum baik pidana dan/atau perdata kepada  PT Primadaya Sakti, Bapak Handoyo Makmur  dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang PT Primadaya Sakti," kata Zainuddin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Sentil Gubernur Bali gegara Pantai Banyak Sampah: Gimana Turis Mau Datang?

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan

Keuangan
6 hari lalu

Ayo Buka Tabungan Motion Bonus, Dapatkan Hadiah Rp3 Miliar hingga Bebas Transfer BI-Fast 100 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal