Denni membeberkan perjalanan program Prakerja selama lebih dari tiga tahun ini. Dia menjelaskan, pada saat program Prakerja diinisiasi, pandemi Covid-19 belum terjadi. Program ini dibentuk karena pemerintah menyadari pentingnya kebutuhan upskilling dan reskilling, terlebih karena adanya digital disruption.
Perpres Nomor 36 Tahun 2020 soal Prakerja sudah dirancang sejak November 2019. Payung hukum ini juga sudah menyebut pelaksanaan pelatihan secara online dan offline. Namun, Perpres baru rilis pada Februari 2020 saat pandemi menyerang Tanah Air.
“Dalam regulasi tersebut sudah forward looking, menyadari Indonesia kita yang luas dan ribuan pulau. Disebutkan juga bahwa pelatihan tidak hanya akan secara offline melainkan juga online,” katanya.
Saat itu, jika pemerintah hanya bersandar pada pelatihan offline saja, maka orang-orang kepulauan harus pergi ke kota-kota atau provinsi untuk mendapatkan lembaga kursus yang baik.
Denni mencontohkan, warga di Kabupaten Seram Bagian Barat harus ke Ambon dan meninggalkan keluarganya, ternak mereka, pekerjaan mereka. Warga juga harus membayar transportasi serta living cost seminggu sampai dua minggu untuk mengikuti pelatihan offline. Hitungan ini dinilai sangat mahal, uang negara tentu tidak kuat.