Produk Makanan Minuman Tidak Bersertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Tak Bisa Dijual

Iqbal Dwi Purnama
Produk makanan minuman tidak bersertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024 tak bisa dijual. (Foto : Kemenag).

Dia menjelaskan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar regulasi pemerintah, namun agar masyarakat yang membeli produk merasa aman dan nyaman.

"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci. Karena itu, untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar produk yang diproduksi punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk merasa aman, dan nyaman," tuturnya.

Adapun sertifikasi halal untuk produk yang ada adalah salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

57 tahun lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal