Pria AS Divonis 5 Tahun Penjara karena Curi 120.000 Bitcoin

Aditya Pratama
Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian bitcoin terbesar yang pernah ada. (Foto: Istimewa)

NEW YORK, iNews.id - Seorang peretas asal Amerika Serikat (AS), Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian mata uang kripto terbesar yang pernah ada. Aksi kejahatan itu melibatkan peretasan bursa mata uang kripto Bitfinex pada tahun 2016 dan pencurian hampir 120.000 bitcoin.

Tidak sendirian, Lichtenstein mencuci mata uang kripto yang dicuri dengan bantuan istrinya, Heather Morgan, yang menggunakan nama alias Razzlekhan dalam mempromosikan musik hip hopnya.

Melansir BBC, bitcoin yang dicuri pada saat itu bernilai 70 juta dolar AS. Namun, angkanya telah meningkat menjadi lebih dari 4,5 miliar dolar AS pada saat keduanya ditangkap. Sementara, saat ini nilainya akan naik lebih dari dua kali lipat.

Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco menyebut bahwa aset bitcoin senilai 3,6 miliar dolar AS yang ditemukan dalam kasus tersebut merupakan penyitaan keuangan terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman.

Sementara itu, Lichtenstein yang telah dipenjara sejak ditangkap pada Fenruari 2022 mengaku menyesal atas tindakannya tersebut. Dia juga berharap dapat menyalurkan keterampilannya untuk memerangi kejahatan dunia maya setelah menjalani masa hukumannya.

Sang istri, Morgan, juga mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi dalam praktik pencucian uang tersebut. Dia akan dijatuhi vonis hukuman pada pekan ini.

Menurut dokumen pengadilan, Lichtenstein menggunakan alat dan teknik peretasan canggih untuk meretas Bitfinex. Setelah diretas, dia meminta bantuan Morgan untuk mencuci dana yang dicuri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Internet
18 hari lalu

Sempat Bungkam, Korban Kripto Timothy Ronald Ngaku Diserang Buzzer hingga Doxing

Seleb
18 hari lalu

Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Ungkap Selain Alami Rugi juga Diintimidasi

Internasional
19 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal