Presiden Jokowi Sebut G20 Harus Dorong Penguatan Peran UMKM dan Perempuan Melalui Aksi Nyata

Michelle Natalia
Presiden Joko Widodo Sampaikan pentingnya G20 dorong penguatan UMKM dan perempuan melalui aksi nyata. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sendi utama perekonomian bagi Indonesia. Selain itu, menurutnya peran perempuan dan UMKM bagi kemajuan bangsa merupakan keniscayaan.

Saat berpidato pada side event KTT G20 yang membahas soal UMKM dan bisnis milik perempuan, Jokowi menuturkan, Indonesia memiliki lebih dari 65 juta unit UMKM yang berkontribusi terhadap 61 persen perekonomian nasional. Di saat yang sama, 64 persen pelaku UMKM Indonesia adalah perempuan sehingga bagi Indonesia, memberdayakan UMKM berarti juga memberdayakan perempuan. 

Selain itu, UMKM Jokowi juga menunjukkan ketangguhan yang cukup tinggi di tengah pandemi. Menurutnya, G20 harus terus mendorong penguatan peran UMKM dan perempuan melalui sejumlah aksi nyata.

“Pertama, meningkatkan inklusi keuangan UMKM dan perempuan. Inklusi keuangan adalah prioritas Indonesia. Indeks keuangan inklusif kami telah mencapai 81 persen dan kami targetkan mencapai 90 persen di tahun 2024,” ujar Jokowi dalam acara yang digelar di La Nuvola, Roma, Italia, pada Sabtu (30/10/2021).

Untuk mencapai hal itu, pembiayaan yang ramah dan akses pendanaan bagi UMKM di Indonesia akan terus diperkuat. Indonesia mengalokasikan 17,8 miliar dolar AS kredit usaha rakyat (KUR) dan lebih dari 2,4 juta pengusaha perempuan telah menerima bantuan ini. Selain itu, Indonesia juga meluncurkan 1,1 miliar dolar AS bagi Program Produktif Usaha Mikro dan 63,5 persen diantaranya diterima pengusaha perempuan. Khusus untuk pengusaha perempuan mikro dan ultra-mikro, Indonesia mengembangkan skema permodalan khusus oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yaitu PNM Mekaar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

57 tahun lalu

Rupiah Melemah, Ichsanuddin Noorsy Pertanyakan Klaim Fundamental Ekonomi Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal