Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri Mulai 1 Maret 2025

Puti Aini Yasmin
Presiden Prabowo Subianto wajibkan DHE disimpan di dalam negeri mulai 1 Maret 2025 pada Senin (17/2/2025) (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku pada 1 Maret 2025.

Menurut Prabowo nantinya DHE akan ditempatkan dalam rekening khusus di bank-bank nasional.

"Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank-bank nasional, berlaku di sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan," ujar Prabowo pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Risih Banyak Spanduk dan Baliho Kotori Jalanan Kota: Tertibkan!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Nasional
15 hari lalu

Momen Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di Swiss, Diberi Bunga oleh Anak Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal