Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui Keppres 32/2024. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pembubaran Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (9/11/2024).

Dengan pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut, maka Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Presiden ini mulai ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024.

Dalam pertimbangan Keppres itu, pembubaran Satgas dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi pertimbangan huruf b.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Prabowo Ingin Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Lanjut Kuliah, Lepas dari Kemiskinan

24 jam lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

24 jam lalu

Prabowo Minta Penerapan E20 Dipercepat: India-Brasil Bisa, Masa Indonesia Tidak Bisa?

1 hari lalu

Prabowo Ungkap Peran Besar Petani: Kau Pahlawan Sebenarnya, Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal