PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH

Dita Angga
Ilustrasi pembatasan karyawan di perkantoran. (Foto: Okezone)

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Pada instruksi mendagri tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu juga diminta agar pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Selain itu bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.

“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Perpanjang PPKM Mikro Jakarta hingga 28 Juni 2021

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Perpanjang WFH dan PJJ di Jakarta hingga 1 Februari 2026

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Perbolehkan WFH dan Belajar Jarak Jauh jika Jakarta Banjir

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal