PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditambah

Raka Dwi Novianto
PPKM diperpanjang, pintu masuk jalur udara bagi pelaku perjalanan luar negeri ditambah. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dalam maupun luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang sejak 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam aturan tersebut terdapat penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri juga dilakukan terhadap enam bandar udara," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Enam bandara tersebut, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran Serang Bandara Internasional Kuwait Sebabkan Korban, Penerbangan Dihentikan

57 tahun lalu

Jemaah Haji Tak Perlu Antre Imigrasi saat Tiba di RI, Bisa Langsung Pulang!

57 tahun lalu

Ngeri! Pesawat Hendak Take Off Tabrak Pejalan Kaki di Landasan Bandara Denver

57 tahun lalu

Prabowo Janji Rawat dan Perbaiki Bandara hingga Puskesmas di Pulau Miangas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal