PP Kesehatan, Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan hingga Beri Diskon ke Pembeli

Raka Dwi Novianto
PP 28/2024 tentang Kesehatan mengatur terkait larangan produsen atau distributor susu formula bayi untuk memasang iklan hingga memberi diskon. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Adapun, iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dapat dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan yakni mendapatkan persetujuan menteri dan membuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.

Pada Pasal 35, diatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.

Bantuan tersebut dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan atau kegiatan lainnya yang sejenis.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%

Nasional
21 hari lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Nasional
22 hari lalu

PLN Tebar Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik

Health
30 hari lalu

93 Persen Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Dokter Ingatkan Cermati Kandungan pada Susu Formula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal