Petugas Upacara HUT ke-79 RI di IKN Akan Menginap di Kantor Kemenko 1

Iqbal Dwi Purnama
Gedung Kantor Kemenko 1 di akan menjadi tempat singgah para petugas upacara HUT ke-79 RI di IKN. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi tempat singgah para petugas upacara HUT ke-79 RI. Adapun saat ini progres pembangunannya telah mencapai 78,9 persen. 

"Kantor Kemenko 1 akan menampung petugas Upacara 17 Agustus di IKN," ucap Basuki dalam keterangannya dikutip, Selasa (25/6/2024).

Untuk menambah kenyamanan petugas upacara, pihaknya menambahkan kamar mandi temporer di setiap lantai. Sebab, hanya terdapat 6 kamar mandi permanen di setiap lantai.

"Kami akan siapkan 10 kamar mandi portable di setiap lantai. Walaupun hanya menginap di sini satu dua hari tapi kan orang butuh mandi. Kamar mandi portable yang penting bersih, air sudah masuk tidak perlu pakai tangki lagi," ucapnya.

Kantor Kemenko 1 yang akan digunakan sebagai akomodasi petugas upacara merupakan Tower 1 lantai 1-3 yang ditargetkan rampung pada 7 Juli 2024. Kantor Kemenko 1 terdiri dari 4 tower di mana setiap tower terdiri dari 6 lantai dan 1 lantai semi basement yang dilengkapi dengan lift panoramic.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
15 hari lalu

Investor UEA Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Bangun Kawasan Terpadu

Nasional
25 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Basuki Hadimuljono, Bahas Masukan Prabowo untuk Pembangunan IKN

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Koreksi Desain IKN, Minta Penambahan Embung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal