Peserta Mudik Motor Gratis Diberangkatkan Mulai Besok, Kuota Masih Tersedia

azhfar muhammad
Para pemudik yang menggunakan kereta, bus, dan travel dapat memanfaatkan program mudik motor gratis yang disediakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). (Foto: dok iNews)

“Baru sekitar 24 persen kuota yang terisi dengan pendaftar 2.267 peserta. Jadi masih banyak kuota mudik motor gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah kehabisan tiket reguler," ungkap Zulkifri. 

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kuota Motis yang masih tersedia untuk melakukan perjalanan mudik dengan lebih aman dan nyaman, serta selamat dari risiko kecelakaan roda dua.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Risal Wasal, merinci 2.267 peserta mudik motor gratis yang sudah didaftarkan dan akan mulai diberangkatkan besok. 

Adapun pendaftar mudik motor gratis yang menggunakan kereta sebanyak 2.015 peserta, bus sebanyak 237 peserta, dan 15 peserta dari travel. 

“Motis tahun ini engga hanya buat pengguna kereta saja, tapi moda lain juga seperti bus dan travel. Yang menggunakan program mudik motor gratis lintas utara ada 645 peserta, lintas selatan 1.615 peserta," ujar Risal. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Destinasi
10 hari lalu

Viral Drama Tumbler Ketinggalan di Kereta Terjadi Lagi, Kali Ini Pemiliknya Ikhlas!

Nasional
28 hari lalu

Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara Gunakan NST, Saring 14.582 Peserta Jadi 180 Siswa 

Megapolitan
2 bulan lalu

Puluhan Ribu Warga Tinggalkan Jakarta Naik Kereta saat Nataru, Ini Tujuan Favorit

Nasional
2 bulan lalu

KAI Prediksi Lonjakan Penumpang Mulai Terjadi H-7 Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal