Perusahaan Pemegang Izin Operasional saat PSBB Wajib Lapor Berkala ke Kemenperin

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, perusahaan yang memegang izin tersebut wajib lapor ke Kementerian Perindustrian.

SE Nomor 8 tahun 2020 itu mengatur kewajiban pelaporan industri dan kawasan industri yang memiliki IOMKI terkait protokol kesehatan. Selain tata cara pelaporan, SE tersebut juga memuat sanksi.

"Perusahaan wajib memiliki SOP pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya," kata Agus, Selasa (28/4/2020).

Dia mengatakan, perusahaan yang telah memiliki SOP itu juga wajib menjalankannya. Perusahaan diminta lapor secara berkala setiap minggu untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Perusahaan bisa memberikan laporan melalui portal SIINas yaitu siinas.kemenperin.go.id.

"Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” ujar Agus.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Menperin Agus Bertemu Purbaya, Bahas Sektor Manufaktur hingga Insentif Mobil Listrik

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Targetkan Insentif Mobil Listrik Rampung 2 Minggu Lagi

Nasional
25 hari lalu

MNC University Gandeng BPSDMI, Perkuat SDM Industri di Era Digital den Vokasi

Nasional
30 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal