Peritel Diminta Batalkan Rencana Setop Jualan Minyak Goreng, Ini Janji Kemendag

Advenia Elisabeth
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinion-nya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," sambungnya.

Selain itu, dia juga bilang, apabila nanti keputusan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan yang diharapkan Aprindo, Kemendag konsisten akan mencari langkah lain untuk menyelesaikan utang minyak goreng ini. 

"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (bisa dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," katanya.

Sebagai informasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyebut, peritel akan berbuat nekat tak beli minyak goreng ke produsen jika utang rafaksi senilai Rp344 miliar belum dibayarkan. 

Aprindo telah menunggu penulasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Namun, sudah lebih dari setahun, Aprindo belum menerima uang ganti tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Harga Pangan 29 Mei 2026, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

57 tahun lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

57 tahun lalu

Harga Cabai Rawit hingga Minyak Goreng Naik! Cek Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal