Perekonomian di Zaman Rasulullah Berakar dari Prinsip-prinsip Alquran

Suparjo Ramalan
Perekonomian di zaman Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Alquran

Pajak tersebut hanya dibayarkan sekali dalam setahun dan berlaku untuk barang-barang senilai lebih dari 200 dirham. Adapun bea yang dikenakan kepada pedagangan non-Muslim sebesar 5 persen, sedangkan pedagangan Muslim 2,5 persen. 

Selain sumber pendapatan tersebut, ada beberapa sumber pendapatan sekunder atau tambahan. Sumber pendapatan sekunder, seperti hadiah atau harta rampasan perang (ghanimah), uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah atau harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan negaranya.

Di samping itu, wakaf dan nawaib. Nawaib adalah pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Musliman kaya raya untuk membantu menutupi pengeluaran negara selama masa darurat. Bentuk lainnya adalah zakat fitrah dan sedekah, seperti hewan kurban, kafarat, dan hadiah-hadiah yang diberikan pemimpin atau pemerintah negara lain. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Sebut Rupiah Lebih Tangguh dari Negara Tetangga, Tegaskan Fondasi Ekonomi Kuat

57 tahun lalu

Dunia Akui Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Timur Tengah

57 tahun lalu

Arab Saudi Pamerkan Mushaf Alquran Berusia 1.000 Tahun, Masih Terawat Baik

57 tahun lalu

Bank Dunia Sebut Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Tekanan Harga Energi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal