Percepat Pengembangan KEK Mandalika, ITDC Gandeng 7 Investor

Suparjo Ramalan
Pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Pariwisata Mandalika. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) resmi menggandeng 7 investor untuk melakukan percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kerja sama ITDC dengan 7 investor ditandai dengan kesepakatan kerja investasi, dan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai berikut: 

- PT Arena Pacu Nusantara terkait pengembangan The Horse Tainment Estate atau Pacuan Kuda. 

- PT ARCS House untuk pengembangan Hotel Jambuluwuk, 

- PT Istana Putri Mandalika untuk pengembangan Hotel Novotel.

- Penandatanganan MoU antara anak usaha ITDC yaitu ITDC Nusantara Properti dengan PT Ecomarine Indo Putra untuk pengembangan Wibit Water Sport dan Circuit Café.

- PT Anjasmoro Sukses Mandiri untuk pengembangan Hotel dan Komersial

- PT Star Motorsport Indonesia untuk pengembangan Mandalika Circuit Experience

- PT Nora Jelajah Indonesia untuk Mandalika Racing Experience.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyampaikan,  sudah dilakukan investasi secara masif untuk mempersiapkan infrastruktur dasar kawasan KEK Mandalika.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
58 menit lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Strategi Investasi di Tengah Dinamika IHSG

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Bisnis
2 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Menlu Sugiono Ajak Pebisnis dan Investor Slovakia Kerja Sama dengan Danantara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal