Pengusaha dan Gubernur yang Tidak Naikkan UMP 2022 Akan Kena Sanksi Pidana

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mana dirinya menekankan bagi pengusaha atau gubernur yang tidak menetapkan UMP akan mendapatkan sanksi.

"Yang pertama terkait dengan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan di depan tadi saya sudah menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini adalah proyek strategis nasional. Jadi kalau tidak ada penetapan dapat kasih sanksi pidana," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021).

Ida menambahkan, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Adapun, keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah. 

Adapun penetapan UMP 2022 harus dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2021. "Selain, dalam hal gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Nov 2021 dan  dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

Dia menegaskan kenaikan upah minimum ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir dua dari kota. 

"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai upah minimum yang sangat tinggi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Janji Selesaikan Hambatan Investasi, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Internasional
10 hari lalu

Trump Boyong Pengusaha Kelas Kakap AS ke China, Ada Elon Musk hingga Tim Cook

Nasional
15 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal