Pengelola Pertimbangkan Larangan Penggunaan Kendaraan Listrik Pribadi di Dalam Kawasan TMII, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Bhumi Visatanda Indonesia selaku Pengelola TMII tengah mempertimbangkan larangan penggunaan kendaraan listrik pribadi di dalam kawasan TMII. (Foto: tamanmini.com)

Dilarangnya aktivitas kendaraan listrik sendiri diharapkan mampu mewujudkan konsep taman pada umumnya. Bukan hanya sebagai tempat yang ramah lingkungan, tetapi juga menjadi tempat yang ramah bagi pejalan kaki, ramah anak, hingga aktivitas olahraga.

"Jadi kita lagi atur lagi. sebetulnya tadinya memang kita perbolehkan awalnya itu. tapi baru aja baru banget kita atur lagi apakah kita izinkan tetap atau kita izinkan terbatas ya di zona tertentu," ucapnya.

"Saat ini belum (diputuskan), lagi dikaji. Kalau kebijakan ini bukan masalah hijaunya tetapi masalah kenyamanannya karena motor itu sering ngebut, karena kita pengennya jadi taman, definisi taman yang sesungguhnya di mana anak-anak bisa jalan, lari-lari, loncat, ya ketawa ketawa. Nanti kalau ada motor seliweran berbahaya," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Motor
9 jam lalu

Penjualan Dekati 50.000 Unit, Polytron Pimpin Pasar Motor Listrik

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
4 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal