Pengamat Soal TikTok Shop: Nggak Merugikan UMKM Juga

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi TikTok Shop.

“Sering kali aturan dikeluarkan, namun studinya nggak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika keluarin aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti nggak boleh, tapi itu nggak dilakukan," ucap Untung.

Selain Ignatius Untung, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda huga berpendapat, seharusnya TikTok Shop tidak perlu dilarang beroperasi selama menguntungkan produsen UMKM.

“Sebenarnya tidak masalah selama memang menguntungkan dari sisi produsen UMKM lokal. jadi saya tidak mendukung apabila sosial e-commerce ini dilarang sepenuhnya gitu,” kata Nailul Huda.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdaganan) nomor 50 tahun 2020.

“Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” kata Ketua idEA Bima Laga.

Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Viral Sherina Munaf Terciduk Repost Konten Perselingkuhan, Sindir Baskara Mahendra?

Nasional
2 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
13 hari lalu

Rapat Akhir Pekan, Prabowo Bahas Kebijakan Ekonomi dan Energi Bareng 15 Menteri

Internet
22 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal