Pemprov Jateng Kembali Raih Penghargaan Pembangunan Terbaik, Ganjar: Reformasi Birokrasi Berjalan

Ikhsan Permana SP
Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kiri) berfoto bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (kedua kiri) seusai menerima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023, di Jakarta, rabu (14/6/2023). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali meraih peringkat pertama dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023 dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Penghargaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diterima Pemprov Jateng pada era kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.Sebelumnya, Pemprov Jateng juga mendapatkan penghargaan serupa pada 2019 dan 2020.

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dan diterima langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Kantor Bappenas Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). 

Tak hanya itu, Bappenas juga memberikan penghargaan khusus kepada Pemprov Jateng yang dinilai sebagai ‘Provinsi yang Memulai Inisiasi Awal untuk Sirkular Ekonomi’.

Penghargaan khusus ini kembali diraih berkat keseriusan Ganjar dan seluruh jajarannya yang berkomitmen untuk mengembangkan penerapan energi baru terbarukan atau EBT.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

Perkuat Human Capital di Era AI, MNC Sekuritas Sabet Dua Penghargaan di IHCBA

Bisnis
17 hari lalu

Agent Award 2026 Digelar, MNC Finance Apresiasi Tiga Agregator Sales Terbaik

Nasional
25 hari lalu

Petisi Ahli Beri Penghargaan ke Jokowi, Apresiasi Kepemimpinan 2 Periode

Nasional
30 hari lalu

Ganjar Bocorkan Agenda Rakernas PDIP di Ancol, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal