Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Hitungan Terbaru

Mochamad Rizky Fauzan
Pemerintah ubah formula perhitungan harga jual eceran BBM, begini hitungan terbaru. (Foto: Reuters)

Dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Adapun besaran PBBKB yang dimaksud senilai 5 persen dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Sementara di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A, yang berbunyi "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis aturan baru tersebut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendagri Pantau Dampak Kenaikan Harga Pertamax terhadap Inflasi

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 11 Juni 2026 Terbaru, Pertamax Naik jadi Segini!

57 tahun lalu

Pengendara Beralih ke Pertalite usai Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal