Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan

Heri Purnomo
Masyarakat Transportasi Indonesia menilai subsidi yang diberikan pemerintah sebaiknya untuk memperbanyak bus listrik sebagai angkutan umum, bukan diberikan untuk pengendara motor. (Foto: dok iNews)

Adapun pemberian insentif akan diberikan untuk sepeda motor sebanyak 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit serta bus listrik sebanyak 138 unit sampai dengan Desember 2023.

Pemberian insentif untuk motor listrik dan motor konversi sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah akan mengeluarkannya sebelum 20 Maret 2023.

Adapun pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juga ini ditujukan untuk para UMKM, terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat. 

"Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 - 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

57 tahun lalu

Rincian Pengadaan MBG yang Diduga Di-Mark Up, Apa Saja?

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal