Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) usai rapat koordinasi membahas regulasi distribusi pupuk subsidi. (Foto: Suparjo Ramalan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyepakati akan memangkas regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kementerian Pertanian, jakarta, Selasa (12/11/2024). 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, aturan yang berlaku saat ini menghambat penyaluran pupuk subsidi, karena banyak tahapan yang mengular sebelum pupuk sampai ke tangan petani. Bahkan, memakan waktu berbulan-bulan lamanya.

“Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas di Kantor Kementan, Selasa (12/11/2024).

Sekalipun kuantum atau jumlah pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 9,55 juta ton, serapan tahun ini tidak mencapai target karena regulasi yang bertele-tele. 

Zulhas menambahkan, alokasi pupuk subsidi tahun ini 9,5 juta ton, tetapi baru bisa dikirim 4,5 juta, perkara itu disebabkan oleh regulasi di level pemerintah daerah (pemda).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Zulhas: Artinya Presiden Dengar Suara Rakyat

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

57 tahun lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal