Pemerintah Keluarkan Aturan Pengupahan Buruh Terbaru, Ini Respons Pengusaha

Ikhsan Permana SP
Logo Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait aturanpengupahan buruh terbaru yang diterbitkan pemerintah. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pengusaha akan menghormati aturan pengupahan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini," kata Shinta kepada MPI, Minggu (12/11/2023).

Kendati demikian, terkait formula pengupahan yang baru tersebut, ia berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. 

"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," ujar Shinta.

Dia menekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. 

"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," ungkap Shinta.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

16 hari lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

23 hari lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

1 bulan lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal