Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Koperasi Petani Sawit untuk Dorong Hilirisasi Sektor CPO

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang koperasi petani sawit. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, saat ini pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang koperasi petani sawit. Melalui regulasi tersebut, maka pemerintah memfasilitasi para koperasi petani sawit untuk mendirikan pabrik sendiri untuk memproduksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) maupun minyak makan merah.

Teten menuturkan, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan para petani swadaya. Sehingga, para petani nantinya bisa memanen dan memproduksi sendiri hasil panen sawit miliknya dan tidak menjualnya dalam bentuk mentah.

"Memang ada keterlambatan, tapi sudah kita antisipasi, mudah mudahan bulan ini bisa kita resmikan pilotingnya, kami sedang siapkan Perpres untuk seluruh koperasi petani sawit bisa membangun pabrik CPO dan minyak makan merah," ujar Teten usai penandatanganan kerja sama Kemenkop UKM dan RSPO tentang penguatan dan pengembangan koperasi petani sawit swadaya, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, kebijakan ini juga bagian dari percepatan proses hilirisasi untuk sektor CPO, di samping program hilirisasi mineral yang tengah berlangsung. Sebab, Teten menuturkan, hilirisasi akan berdampak lebih luas, bukan sekedar menyumbang devisa negara, tapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani sawit swadaya.

"Ini tidak akan mengganggu bisnis besar, karena ini kan tetap pebinis besar bikin minyal goreng, kalau untuk koperasi minyak makan merah, itu target pasarnya justru penduduk di sekitar pabrik, kalau kita sudah hitung, dengan luas 1.000 hektare, bisa memproduksi 10 ton minyak merah perhari, setelah kkta hitung bisa diserap oleh penduduk di dua kecamatan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebijakan Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, Harga Solar Dipastikan Tetap

57 tahun lalu

Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi

57 tahun lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal