Pemerintah Fokus Covid-19, Nasib Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan

Dita Angga
PNS. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini belum diputuskan. Gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan pada Juli untuk meringankan PNS dalam biaya pendidikan anak.

“Ya (belum ada keputusan),” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Dwi Wahyu Atmaji melalui pesan singkat, Senin (6/7/2020).

Dia mengatakan pemerintah saat ini fokus menangani Covid-19. Sebelumnya selama pandemi, tidak semua PNS menerima tunjangan hari raya (THR). PNS eselon II dan I tidak menerima THR sementara yang mendapatkan THR tidak memperhitungkan tunjangan kinerja.

“Pemerintah masih fokus penanganan dampak Covid-19,” ujarnya.

Gaji ke-13 diberikan sejak 2004. Pada tahun-tahun lalu gaji ke-13 diatur di dalam (PP) No. 35/2019. Sesuai PP tersebut, beberapa komponen gaji ke-13 pada 2019 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Lalu untuk pensiun, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
1 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
1 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
4 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal