Pemerintah Berikan Sejumlah Stimulus untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Oktiani Endarwati
Kementerian ESDM akan memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada pemilik KBLBB, hingga pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU. (foto: dok. iNews.id)

Selain itu, ada pula pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik.

Ida menyampaikan, Kementerian ESDM juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mempermudah perizinan usaha untuk SPKLU.

"Sebelumnya, kalau ada Badan Usaha mau berkomitmen untuk membangun SPKLU mereka harus mengajukan penetapan Wilayah Usaha dan butuh rekomendasi gubernur. Tetapi sejak adanya Permen ESDM 5/2021, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari gubernur. Cukup menyampaikan dokumen dan ditembuskan ke gubernur atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Ini adalah upaya untuk mempercepat ekosistem KBLBB," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ESDM Akui Harga Pertamax Naik Bikin Banyak Konsumen Beralih ke Pertalite, Jamin Stok Aman

57 tahun lalu

Kebijakan Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, Harga Solar Dipastikan Tetap

57 tahun lalu

Bahlil Tahan Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

57 tahun lalu

Bahlil Kaget Stok Batu Bara PLN Habis di Tengah Tahun: Berarti Ada Sesuatu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal